DETAIL DOCUMENT
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SIRRI DARI UU No. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Darul ulum
Author
Siti Hamidatul Uskuniyah, Hamidah
Subject
Ilmu Hukum 
Datestamp
2021-10-25 01:39:43 
Abstract :
Perkawinan sirri banyak terjadi di masyarakat kita. Perkawinan sirri ini dimaksudkan untuk sekedar memenuhi persyaratan shnya perkawina menurut ajaran Syari?at Islam. Tujuan perkawinan sirri dengan demikian adalah untuk menghindari terjadinya perzinaan yang diharamkan oleh syari?at Islam. Dalam realitanya perkawinan sirri tidak selalu menyalahi peraturan undang-undangan yang berlaku, sebab bisa saja syarat sahnya perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana tercanrum dalam Pasal 2 ayat 1dan 2 terpenuhi. Prosedur perkawinan menurut PP No.9 Thun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juga diikuti. Hanya saja perkawinan itu tidak diikuti dengan resepsi atau pesta yang diramaikan dengan mengundang teman-teman sejawat dan sebagainya. Perkawinan sirri jenis yang dibicarakan dalam skripsi ini adalah jenis perkawinan sirri yang tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2, ayat 2, yaitu perkawinan harus didaftarkan di Pegawai Pencatat Nikah. Apabila kawin sirri jenis ini yang terjadi maka perkawinan tersebut belum memiliki kepastian hukum, sehingga timbul akibat yang menyulitkan terutama bagi istri dan anak-anak. Apalagi bila yang kawin adalah pegawai negeri, baik sipil maupun anggota TNI. Penelitian ini tentang akibat-akibat yang timbul bila terjadi perkawinan sirri yang tidak didaftarkan atau tidak memenuhi proseur perkawinan sebagaiman diatur dalam PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Guna mengatasi terjadinya kerugian di pihak istri dan anak-anak arena ketiadaan kepastian hukum, maka perkawinan tersebut harus diisbatkan ke kantor Pengadilan Agama setempat. 
Institution Info

Universitas Darul ulum