DETAIL DOCUMENT
KEABSAHAN PERJANJIAN DALAM BENTUK TRANSAKSI KOMERSIAL ELEKTRONIK (Suatu Kajian hukum dilihat dari Pasal 1320 KUHPerdata)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Darul ulum
Author
Nabilismat Samiazmi, Zulfarief
Subject
Ilmu Hukum 
Datestamp
2022-10-13 03:20:03 
Abstract :
Zulfarief Nabilismat Samiazmi. Dosen Pembimbing : Dr. H. Sahal Afhami, S.H.,M.H., Dr.H. Mohammad Chalil,SH.,M.Hum, Fakultas Hukum Universitas Darul ?Ulum Jombang. Lahir di Surabaya, tanggal 09 Oktober 1999, KEABSAHAN PERJANJIAN DALAM BENTUK TRANSAKSI KOMERSIAL ELEKTRONIK (Suatu Kajian hukum dilihat dari Pasal 1320 KUHPerdata). Ketua Pembimbing Dr. H. Sahal Afhami, S.H.,M.H., Komisi Pembimbing Dr.H. Mohammad Chalil,SH.,M.Hum. Perkembangan teknologi, khususnya internet, memberikan banyak kemudahan bagi kehidupan manusia. Namun, pada sisi lain, kemajuan ini juga membawa permasalahan baru. E-commerce sebagai salah satu bentuk perdagangan yang saat ini mengalami perkembangan pesat juga tidak terlepas dari masalah dalam pelaksanaannya. Dari aspek hukum akan timbul permasalahan mengenai keabsahan suatu kontrak elektronik dan permasalahan mengenai dapat atau tidaknya suatu kontrak elektronik dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah suatu kontrak elektronik dapat dikatakan sah dan bagaimana kekuatan kontrak elektronik jika terjadi sengketa, khususnya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analtis dengan pendekatan yuridis normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri, empat orang pelaku e-commerce, dan tiga orang notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai keabsahan kontrak elektronik dan kontrak elektronik sebagai alat bukti antara hakim Pengadilan Negeri (tidak sah dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti), para pelaku e-commerce (kontrak elektronik adalah sah dan dapat digunakan sebagai alat bukti), dan para notaris (satu orang notaris berpendapat bahwa kontrak elektronik adalah sah dan dapat digunakan sebagai alat bukti; dua orang notaris lainnya berpendapat bahwa kontrak yang dilakukan secara elektronik dapat dikatakan sah namun masih sulit untuk dapat diterima sebagai alat bukti). Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa masih terdapat ketidak pastian mengenai keabsahan dan kekuatan kontrak yang dilakukan secara elektronik sebagai alat bukti. 
Institution Info

Universitas Darul ulum