DETAIL DOCUMENT
MAKNA KEBEBASAN BERPENDAPAT MELALUI MEDIA SOSIAL DEVISI CYBER CRIME MOJOKERTO KOTA TERHADAP IMPLEMENTASI UU ITE (Studi Kasus Pencemaran Nama Baik antar Pedagang di Mojokerto Kota)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Darul ulum
Author
Nuzula, Riski Firdaus
Subject
H Social Sciences (General) 
Datestamp
2022-10-13 03:34:44 
Abstract :
Riski Firdaus Nuzula Dosen Pembimbing : M. Nur Hidayat, S.Pd., M.Sosio. Endah Wahyuningsih, S.Sos., M. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Darul ?Ulum Jombang, Lahir di Jombang, Provinsi Jawa Timur pada tanggal 04 April 1997, Judul Makna Kebebasan Berpendapat Melalui Media Sosial Devisi Cyber Crime Mojokerto Kota Terhadap Implementasi UU Ite. Memajuan teknologi saat ini menimbulkan banyak kejahatan yang canggih pula melalui sarana teknologi yaitu media sosial. Kasus yang terjadi seperti penghinaan rakyat terhadap pemerintah atau orang lain serta pencemaran nama baik, tetapi hal tersebut dapat dicegah dengan terciptanya UU ITE di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui makna kebebasan pendapat melalui media sosial devisi cyber crime Mojokerto Kota dalam kasus pencemaran nama baik antar pedagang dengan perspektif UU ITE. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Subjek penelitian ini adalah lembaga POLRES daerah Mojokerto Kota devisi cyber crime sebanyak 5 orang. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis datanya menggunakan Teori analisis Makna oleh George Herbert Mead. Hasil pembahasan mengemukakan bahwa Kemajuan teknologi dan informasi merupakan salah satu wadah dalam penyampaian pendapat oleh masyarakat di Indonesia. Kasus antar pedagang di Mojokerto Kota diciptakan dari kejahatan melalui sosial media yang saling menuduh dan menghina satu sama lain sehingga kasus tersebut menyeret mereka kepihak hukum. Menurut teori Mead, dari konsep diri yang salah menimbulkan kegaduhan antar pedagang di pihak kepolisian atas dasar tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosial, tentunya hal tersebut terjadi karena adanya pihak luar yang mendukung untuk pelaporan kepada polisi salah satunya dengan keberadaan UU ITE. Oleh sebab itu, konsep ?mind? disini untuk menyelesaikan masalah berupa mediasi atau restorative justice yang dibimbing oleh pihak hukum kepada para pedagang yang gaduh di sosial media. Kata Kunci: Bebas Pendapat, Media Sosial, UU ITE 
Institution Info

Universitas Darul ulum