DETAIL DOCUMENT
PERBUATAN MENGEDARKAN KEMBALI UANG YANG AKAN DIMUSNAHKAN OLEH BANK INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Darul ulum
Author
Sofyan, Ubaidillah
Subject
Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-10-26 03:52:15 
Abstract :
Bank Indonesia sebagai Bank sentral dan Bank Sirkulasi di Indonesia mempunyai salah satu tugas yaitu sebagai penjaga kestabilan nilai uang rupiah. Dalam kehidupan sehari-hari uang telah beralih fungsi dari yang hanya sebagai alat tukar kemudian menjadi komponen untuk menjaga stabilitas perekonomian suatu negara yang merdeka dan berdaulat. Fungsi uang sebagai penjaga stabilitas perekonomian dapat dilihat pada saat masa krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1997. Pemerintah menerapkan kebijakan moneter seperi BLBI dengan mengucurkan dana kepada Bank-Bank swasta untuk meningkatkan likuiditas. Melalui krisis tersebut membuat masyarakat sadar bahwa perekonomian Indonesia tidak sekuat yang diperkirakan masyarakat, karena Bank Indonesia belum independen (masih bergantung terhadap pemerintah). Padahal untuk menjalankan fungsinya menjaga kestabilan nilai uang rupiah Bank Indonesia harus independen. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan agar Bank Indonesia tersebut independen maka diundangkanlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang jo Undang-Undang No. 2 Tahun 2008, Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia dimana kedudukannya bersifat independen. Hal itu seperti yang tercantum dalam pasal 20 UU No. 23 Tahun 1999 bahwa ?Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan mata uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran. Berdasarkan latar belakang tersebut maka dalam skripsi ini timbul dua permasalahan yaitu : 1. Masuk kualifikasi tindak pidana apakah perbuatan mengedarkan kembali uang yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia untuk diedarkan kembali. 2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan mengambil uang yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia untuk diedarkan kembali. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode pendekatan Undang-Undang (Statute approach) sehingga akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu hukum yang sedang dicoba untuk dicari jawabannya. Pendekatan Undang-Undang ini dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan Regulasi yang ada sangkut pautnya dengan isu hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang menjadi bahasan di dalam penulisan skripsi ini. Setelah diadakan pembahasan terhadap permasalahan yang ada maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan mengambil dan mengedarkan kembali uang yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia masuk kedalam kualifikasi tindak pidana seperti yang dirumuskan pasal 372 KUHP, tentang penggelapan. Karena para pelaku telah dengan sengaja mengambil barang milik orang lain, tetapi barang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Bagi pelaku yang mengedarkan kembali uang yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia, pertanggung jawabannya disamping dikenai ancaman pidana pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP, perbuatan pelaku dapat digolongkan sebagai penyertaan karena dalam melakukan perbuatan mereka tidak dapat berjalan sendiri-sendiri melainkan bekerja sama. 
Institution Info

Universitas Darul ulum