DETAIL DOCUMENT
Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa DI Kabupaten Banyuwangi Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jember
Author
PAMUNGKAS, Bima Nur Cholif
Subject
Pengangkatan Perangkat Desa 
Datestamp
2020-07-28 05:01:54 
Abstract :
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Dalam mekanisme pelaksanaannya pembentukan perangkat desa di Kabupaten Banyuwangi merupakan kewenangan kepala desa. Kepala desa membentuk Panitia yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan minimal seorang anggota Panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon yang dikonsultasikan oleh kepala desa kepada camat. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, kepala desa menerbitkan keputusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa dan dalam hal rekomendasi camat berisi penolakan, kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali bakal calon perangkat desa. Kedua, Keberadaan perangkat desa telah diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan dan atau pertimbangan BPD dengan melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan. Sebagai organ pemerintahan desa, hak dan kewajiban perangkat desa sudah jelas diatur dalam peraturan sehingga keberadaan perangkat desa telah mendapatkan perlindungan hukum baik preventif maupun kuratif. Bentuk perlindungan hukum preventif berupa pengaturan tentang kejelasan tugas, wewenang, hak dan kewajiban perangkat desa yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dalam bentuk kuratif dengan tidak dibenarkannya perlakuan semena-mena terhadap perangkat desa, artinya apabila diduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa maka sanksi tidak dapat dijatuhkan tanpa melalui prosedur yang jelas, Kepala Desa maupun BPD sebagai lembaga yang terlibat dalam pengangkatannya tidak dapat sekehendak hatinya memberhentikan perangkat desa tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Institution Info

Universitas Jember