DETAIL DOCUMENT
Penerapan Asas Lex Specialis Derogate Lex Generalis Dan Penyertaan Pada Tindak Pidana Perjudian Dalam Jaringan (Putusan Nomor 617/Pid.B/2015/Pn.Gpr)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jember
Author
Raka Halifatur, Majastyanata
Subject
Lex Specialis Derogate Lex Generalis 
Datestamp
2020-07-29 02:21:28 
Abstract :
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 maka jika penegak hukum menangani perkara perjudian dalam jaringan (online) maka seharusnya juga memperhatikan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU ITE karena ada suatu pengaturan khusus dalam pasal tersebut yang berkaitan dengan perjudian, hal ini mengingat bahwa para penegak hukum harus berpegang teguh pada asas Lex Specialis Derogate Lex Generalis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP yang merupakan asas penafsiran hukum bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Berkaitan dengan adanya asas tersebut, penulis tertarik terhadap adanya Putusan Pengadilan Kabupaten Kediri Nomor 617/Pid.B/2015/PN.Gpr. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu ; (1) Apakah surat dakwaan telah memenuhi asas lex specialis derogat legi generalis dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ? dan (2) Apakah surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan penggunaan Pasal 55 KUHP ? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami apakah surat dakwaan sudah memenuhi asas lex specialis derogat legi generalis dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk mengetahui dan menganalisis surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum dengan yang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan penggunaan Pasal 55 KUHP. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum sekunder dan primer. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah analisis deduktif, yaitu cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya. 

Institution Info

Universitas Jember