DETAIL DOCUMENT
Prosedur Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Dan Proses Pencairan Dana Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jember
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jember
Author
Roro Safira Permata Berliani, Raden
Subject
Kartu Indonesia Pintar 
Datestamp
2020-08-04 01:29:08 
Abstract :
Program Indonesia Pintar (PIP) yang diwujudkan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). PIP merupakan kerjasama tiga Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). PIP ini sendiri diluncurkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo pada November 2014 yang lalu. Pada 2016, sasaran KIP sebanyak 17.927.308 kartu. Tidak hanya di sekolah formal, para penerima KIP dapat memperoleh manfaat PIP melalui lembaga pendidikan nonformal lainya, seperti pendidikan kesetaraan lembaga kursus dan pelatihan (LKP), serta balai latihan kerja (BLK). KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberikan jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Dan setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) Kartu Indonesia Pintar 

Institution Info

Universitas Jember