DETAIL DOCUMENT
Kepemilikan Bangunan Rumah Susun Yang Berstatus Hak Guna Bangunan DI Atas Tanah Hak Pengelolaan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jember
Author
HABIBI, Rizqi Nur
Subject
Hak Guna Bangunan 
Datestamp
2020-08-31 05:09:05 
Abstract :
Perumahan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup. Untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut akan perumahan dan permukiman pemerintah dihadapkan dalam permasalahan keterbatasan luas tanah yang tersedia untuk pembangunan di kota yang berkependudukan padat. Upaya untuk meningkatkan pembangunan, maka perlu adanya pengaturan, penataan, dan penggunaan atas tanah agar bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan dasar dengan landasan perumahan sistem rumah susun. Rumah susun salah satu cara mengatasi masalah kebutuhan perumahan dan permukiman terutama didaerah kota dan berpenduduk padat. Dengan hal tersebut dapat mengurangi penggunaan hak atas tanah. Menurut ketentuan Undang-Undang 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, Rumah Susun adalah “Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagianyang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama”. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, rumah susun dapat di bangun diatas hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atau hak pengelolaan atas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk rumah susun yang dibangun diatas hak pengelolaan, wajib menyelesaikan status hak guna bangunan terlebih dahulu sebelum dijual ke pihak ketiga atau yang bersangkutan. 

Institution Info

Universitas Jember