DETAIL DOCUMENT
Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (Putusan Nomor 36/pid.b/Tpk/2012/pn.jkt.PST Dan Putusan Nomor: 417k/Pid.sus/2014)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jember
Author
Irmayanti, Dwi
Subject
Tindak Pidana Korupsi 
Datestamp
2020-10-23 06:36:14 
Abstract :
Korupsi merupakan penyakit sosial yang mematikan yang belum ada matinya. Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparasi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Korupsi sendiri memiliki pengertian melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum atau meyalahgunakan kewenanangan, untuk memperkaya/ menguntungkan diri, sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terdapat unsur perbuatan melawan hukum, dimana melawan hukum sendiri memiliki arti materiil dan formiil. Pembuktian terhadap unsur-unsur yang termasuk dalam tindak pidana korupsi kian penting karena terjadi banyak perdebatan dengan prinsip-prinsip good corporate governance, salah satunya yaitu tindak pidana korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara. 

Institution Info

Universitas Jember