DETAIL DOCUMENT
Kewenangan Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Permasalahan Tanah (Studi Kasus Di Desa Sukokerto Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jember
Author
NURJANNAH, Beity
Subject
Kewenangan Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Permasalahan Tanah (Studi Kasus Di Desa Sukokerto Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso) 
Datestamp
2020-11-26 08:09:31 
Abstract :
Secara etimilogi kata “desa” berasal dari bahasa sansekerta “deca” yang artinya tanah air, tanah asal atau tanah kelahiran. Di Indonesia sendiri jumah desa yang ada mencapai 74.957 desa. Di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakasa masyarakat, hak asal usul atau hak tradisi yang diakui serta dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di Desa Sukokerto sendiri mempunyai luas tanah 439,07 Ha dengan batas timur Desa Sukodono, barat Desa Alassumur, utara Desa Maskuning Kulon, selatan Desa Pringgondani. Jumlah penduduk di Desa Sukokerto adalah 3886 yang terdiri dari 1922 laki-laki dan 1964 perempuan . 

Institution Info

Universitas Jember