DETAIL DOCUMENT
Pemberian Izin Poligami Karena Calon Istri Kedua Sudah Hamil (Studi Putusan Pengadilan Agama Barabai Nomor 194/PDT.G/2017/PA.BRB)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jember
Author
IRAWAN, Faridl Ken
Subject
Pemberian Izin Poligami Karena Calon Istri Kedua Sudah Hamil (Studi Putusan Pengadilan Agama Barabai Nomor 194/PDT.G/2017/PA.BRB) 
Datestamp
2020-11-27 11:23:47 
Abstract :
Perkawinan adalah Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Poligami adalah perkawinan antara seorang pria dengan lebih dari seorang wanita dengan waktu yang sama. Sedangan menurut Agama Islam bahwa poligami itu dibolehkan bagi seorang laki – laki muslim kawin dengan empat orang wanita, apabila ia dapat serta mampu dan sanggup memelihara dan berlaku adil terhadap isteri – isterinya dalam memberikan nafkah dan pembagian waktu giliran. Apabila khawatir akan tidak dapat berlaku adil, maka hendaklah kawin dengan seorang saja. 

Institution Info

Universitas Jember