DETAIL DOCUMENT
Analisis Penatausahaan Dan Pelaporan Keuangan Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ( Studi Kasus Pada Desa Koncer Kidul Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso )
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jember
Author
Anizurrahmah, Intan
Subject
Pelaporan keuangan desa 
Datestamp
2021-10-13 01:18:37 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganaliasis serta untuk mengetahui penatausahaan dan pelaporan pengelolaan keuangan desa di Desa Koncer Kidul yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan jenis data yang diambil adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan metode wawancara kepada Kepala Desa, dan juga Bendahara Desa di Desa Koncer Kidul. Data sekunder yaitu berupa dokumen – dokumen yang terdapat di Desa Koncer Kidul, beberapa dokumen yang terkait dengan penatausahaan serta pelaporan dalam pengelolaan keuangan desa yaitu diantaranya adalah APBDes, Laporan Pertanggungjawaban dari bendahara desa, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak, Buku Bank, laporan realisasi APBDesa semester pertama, Laporan semester akhir tahun. Uji keabsahan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian ini adalah penatausahaan dan pelaporan pengelolaan keuangan desa di Desa Koncer Kidul dan analisis kesesuaian penatausahaan serta pelaporan pengelolaan keuangan desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014. Hasil analisis tersebut kemudian dibandingkan dengan hasil wawancara dengan Kepala Desa dan Bendahara Desa Koncer Kidul mengenai penatausahaan serta pelaporan pengelolaan keuangan desa. Hasil analisis dari penelitian ini menunjukkan bahwa masih ada salah satu ketidaksesuaian antara penatausahaan pengelolaan keuangan desa di Desa Koncer Kidul dengan penatausahaan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 terkait laporan pertanggungjawaban sebagaimana di maksud pada pasal 35 ayat ke 3 disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya. Sedangkan untuk hasil analisis dari pelaporan pengelolaan keuangan desa di Desa Koncer Kidul menunjukkan bahwa pelaporan yang dilakukan di Desa Koncer Kidul sudah sesuai dengan pelaporan pengelolaan keuangan desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014. 

Institution Info

Universitas Jember