Institusion
Universitas Negeri Gorontalo
Author
IKBAL H BUNGI
Subject
Implementasi, Pasal, 77, Kuhap, Dalam, Pemenuhan, Hak, Ganti, Kerugian, Dan, Rehabilitasi, , Terhadap, Putusan, Praperadilan, Mengenai, Sah, Tidaknya, Penangkapan, Dan, Penetapan, Tersangka.
Datestamp
2021-03-16 00:00:00
Abstract :
ABSTRAK
Ikbal Bungi. Nim: 1011415087. Implementasi pasal 77 KUHAP dalam pemenuhan hak ganti kerugian dan rehabilitasi terhadap putusan praperadilan mengenai sah tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka. Di Bawah Bimbingan Ibu Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., M.H Selaku Pembimbing I dan Bapak Novemdri M. Nggilu, SH., M.H Selaku Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Bagaimanakah Implementasi Pasal 77 KUHAP tentang hak ganti kerugian terhadap putusan praperadilan mengenai sah tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka serta Untuk mengetahui dan menganalisis Faktor apa saja yang mempengaruhi Implementasi pasal 77 KUHAP dalam pemenuhan hak ganti kerugian terhadap penangkapan dan penetapan tersangka yang tidak sah
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Jenis penelitian yuridis empiris , yang artinya meninjau keadaan dan permasalahan yang ada di lapangan di kaitkan dengan aspek hukum yang berlaku, Adapun tekhnik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif yaitu menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terkait Implementasi Pasal 77 KUHAP tentang hak ganti kerugian terhadap putusan praperadilan mengenai sah tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka belum berjalan maksimal sebab hingga saat ini korban belum juga menerima hak ganti kerugian seperti yang telah pengadilan putuskan. Adapun Faktor apa saja yang mempengaruhi Implementasi pasal 77 KUHAP dalam pemenuhan hak ganti kerugian terhadap penangkapan dan penetapan tersangka yang tidak sah di Pengadilan Negeri Gorontalo pihak pengadilan negeri gorontalo tidak dapat memberikan ganti kerugian di karenakan tidak adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Pasal 39 C Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 terhitung diundangkannya, pemerintah wajib mengeluarkan peraturan pelaksana paling lama enam (6) bulan
.
Kata Kunci : Implementasi, Hak Ganti Kerugian, Praperadilan