DETAIL DOCUMENT
DAMPAK AKIBAT HUKUM PERKAWINAN PADA MASA IDDAH DI KECAMATAN DUNGINGI KOTA GORONTALO
Total View This Week29
Institusion
Universitas Negeri Gorontalo
Author
AYU RAHMATIA KARIM KOEMADJI (STUDENT ID : 1011415137)
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH (LECTURER ID : 0008027607)
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH (LECTURER ID : 0027088501)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-10-26 00:00:00 
Abstract :
ABSTRAK AYU RAHMATIA KARIM KOEMADJI NIM.1011415137. Penelitian tentang "DAMPAK AKIBAT HUKUM PERKAWINAN PADA MASA IDDAH DI KECAMATAN DUNGINGI KOTA GORONTALO, Merupakan Karya yang di Bimbing oleh Ibu Dr. Nur M. Kasim, S.Ag., MH selaku Pembimbing I dan Bapak Dolot Alhasni Bakung, SH., MH selaku Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak akibat hukum perkawinan pada masa iddah dan untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan perkawinan pada masa iddah di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum bempiris dengan model penelitian sosiologis atau empiris mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat. Penelitian empiris bisa pula digunakan untuk meneliti efetivitas bekerjanya Hukum didalam masyarakat. Penelitian hukum empiris biasanya dengan pengumpulan data dilakukan melalui teknik Wawancara, Observasi serta Penelitian yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan, bahwa dampak akibat hukum perkawinan pada masa iddah di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, belum terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum islam, karena masih ada pasangan suami istri yang menikah dimasa iddah tanpa melalui prosedur, sehingga pernikahan tersebut tetap dilaksanakan secara diamdiam atau pernikahan siri pernikahan dibawah tangan. Maka akibat hukum yang timbul dari pernikahan dimasa iddah pasangan suami istri tidak akan mendapatkan akta nikah, dan ketika pernikahan dimasa iddah terjadi dan calon istri telah bercampur, maka akan timbul masalah nasab (keturunan), masalah anak yang dilahirkan juga ketika membuat akta kelahiran berstatus hanya anak ibu, masalah perwalian, dan juga akan berkonsekwensi pada warisan. Serta faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan pada masa iddah yaitu, faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor keluarga, faktor lingkungan masyarakat, dan faktor minimnya tingkat kontrol. Kata Kunci : Dampak, Hukum, Perkawinan, Masa Iddah 
Institution Info

Universitas Negeri Gorontalo