DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS POLRES GORONTALO KOTA)
Total View This Week44
Institusion
Universitas Negeri Gorontalo
Author
NURHAYATI ZAKARIA (STUDENT ID : 1011415212)
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum (LECTURER ID : 0005117004)
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H (LECTURER ID : 0027118901)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-10-26 00:00:00 
Abstract :
ABSTRAK NURHAYATI ZAKARIA, NIM 1011415212. "TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS POLRES GORONTALO KOTA). PEMBIMBING I : MOH. RUSDIYANTO U. PULUHULAWA, SH., M.HUM DAN PEMBIMBING II : NOVENDRI. M. NGGILU, SH., MH. JURUSAN ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO. 2019 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis latar belakang pelaku melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial serta untuk dan mengetahui bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, dilihat dari sifatnya termasuk penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukan, bahwa faktor yang melatar belakangi pelaku melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial di Kota Gorontalo yaitu, faktor dari dalam diri individu (internal) diantaranya yaitu keadaan psikologis dan kejiwaan individu dan faktor dari luar diri individu yaitu faktor lingkungan, faktor kurangnya kontrol sosial, faktor ketidaktahuan masyarakat, serta faktor sarana, fasilitas dan kemajuan teknologi. Upaya penanggulangan terjadinya kejahatan ujaran kebencian (hate speech) dalam media sosial yaitu terdiri dari upaya prevetif dan represif. Dimana upaya preventif yaitu memberikan penyuluhan ataupun sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai informasi dampak media elektronik jika tidak digunakan dengan bijak, etika menggunakan media sosial dengan memberikan pengetahuan hukum mengenai UU ITE. Sedangkan upaya represif yaitu dimulai dari tindakan penyelidikan sebelum kasus ini ditentukan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya dan jika kasus ini hanya berakhir sampai pada pihak kepolisian maka pelaku hanya diminta untuk membuat surat penyataan tidak akan mengulangi tindak pidana ujaran kebencian di media sosial tersebut. KATA KUNCI: KRIMINOLOGI, UJARAN KEBENCIAN, MEDIA SOSIAL  
Institution Info

Universitas Negeri Gorontalo