Institusion
Universitas Negeri Gorontalo
Author
SITI MUTMAINA SUCI LASRI ISRA
Subject
Pertannggung, Jawaban, Hukum, Terhadap, Pinjaman, Uang, Elektronik, Pada, Shopee, Pay, Latter, Di, Tinjau, Dari, Pasal, 1365, Kuhperdata
Datestamp
2023-01-30 00:00:00
Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menanalisis alur dan Mekanisme Pijaman Uang Elektronik Pada Shopeepaylater dan menanalisis Pinjaman Uang Elektronik Pada Shopeepaylater dari perspektif Pasal 1365 KUHPedata.
Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahawa: Pertama, Alur dan Mekanisme Pijaman Uang Elektronik Pada Shopee paylater, secara umum dilakukan melalui tahapan install aplikasi shopee, kemudian, mengaktifkan akun melalu proses verrifikasi Kode OTP, setelah itu, malakukan unggah photo KTP, kemudian setelah itu melakukan registrasi Nama dan NIK yang sesuai dengan KTP dan beberapa informasi tambahan kemudian klik konfirmasi. Selajutnya melakukan verifikasi wajah, setelah itu pengguna akan mendapatkan notifikasi dan aktivasi akun ShopeePay Later. Kedua, Pinjaman Uang Elektronik Pada Shopee paylater ditinjau dari Pasal 1365 KUHPedata, berdasarkan ketentuan sebagaimana yang dituangkan di dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menegaskan bahwa "setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut. Penggantian kerugian tersebut terakumulasi dalam bentuk denda yang diberikan oleh pihak shopee kepada pengguna ShopeePay Later yang terlambat dalam menenuaikan tugasnya untuk membayar tagihan yang telah menjadi kesepakatan Bersama dengan pihak shopee, sehingga pengguna yang cedera janji atau dalam Bahasa hukum dikenal dengan istilah wanprestasi (perbuatan melanggar hukum) harus mengantikan kerugian sebaigiamana yang ditegaskan di dalam Pasal 1365 KUHPer, besaran denda yang diberikan adalah 5% dari total tagihan yang ditujukan kepada pengguna.
Kata Kunci: Pertannggung jawaban; Uang Elektronik; Pay Later.
The purpose of this study is to find out and analyze the flow and Mechanism of Electronic Money Footing on Shopeepaylater and analyze Electronic Money Loans on Shopeepaylater from the perspective of Article 1365 of the Civil Code.
The type of research used by researchers in compiling this research is a type of normative legal research using the Statutory Approach and Case Approach approaches and then analyzed using data analysis techniques with deductive logic.
The results of this study show that: First, the Flow and Mechanism of Electronic Money Footing on Shopee pay later, generally carried out through the stages of installing the hope application, then, activating the account through the OTP Code verification process, after that, uploading photo of the ID card, then after that ,register the Name and NIK in accordance with the KTP and some additional information then click confirm. After doing face verification, after users will get a notification and activate the ShopeePay Later account. Second, Electronic Money Loans On Shopee paylater are reviewed from Article 1365 of the Civil Code, based on the provisions as stated in Article 1365 of the Civil Code (KUHPer), which confirms that "everyone who commits unlawful acts is required to compensate for losses arising from his mistakes". The compensation is accumulated in the form of fines given by shopee partie to ShopeePay Later users who are late in fulfilling their duties to pay bills that have become a mutual agreement with shopee parties, so that users who are injured promises or in legal language known as default (unlawful acts) must replace the losses as confirmed in Article 1365 of the Criminal Code, The amount of the fine given is 5% of the total bill addressed to the user.
Keywords: Accountability; electronic money; Pay Later.