DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAKAN KEKERASAN GURU TERHADAP PESERTA DIDIK (Studi Kasus SMP Negeri 3 Duhiadaa Desa Buntulia Barat Kec. Duhiadaa Kab. Pohuwato)
Total View This Week29
Institusion
Universitas Negeri Gorontalo
Author
HALIM NURKAMIDEN (STUDENT ID : 271409031)
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH (LECTURER ID : 0023127405)
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH (LECTURER ID : 0022068302)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2014-09-10 00:00:00 
Abstract :
Halim Nurkamiden. 2014. Tinjauan Kriminologi Tindakan Kekerasan Guru terhadap Peserta Didik (studi kasus SMP N 3 Duhiadaa) pembimbing Dian Ekawaty Ismail SH,MH dan Suwitno Y. Imran SH.,MH. Penelitian ini bertujuan untuk (1) untuk mengetahui dan menganalisis tindakan kekerasan guru terhadap peserta didik (2) untuk mengetahui dan menganalisis dampak yang di timbulkan dari tindakan guru terhadap peserta didik. Hasil penelitian ini menunjukan (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan Pasal 19 menyebutkan: Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, insipiratif, menyenangkan, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik dalam mengembangkan potensi, semua kondisi yang dijelaskan diatas dapat tercapai sangat tergantung kepada para guru yang berperan sangat penting dalam hal penyelenggaraan pendidikan disekolah. (2) dampaknnya tindakan tersebut dapat menimbulkan bekas luka atau memar pada tubuh, bahkan dalam kasus tertentu dapat mengakibatkan kecacatan permanen yang harus ditanggung seumur hidup oleh si korban. Adapun kekerasan psikis antara lain berupa tindakan mengejek atau menghina, mengintimidasi, menunjukkan sikap atau ekspresi tidak senang, dan tindakan atau ucapan yang melukai perasaan orang lain, menimbulkan perasaan tidak nyaman, bahkan dapat menimbulkan efek traumatis yang cukup lama. Di sarankan (1) Pihak sekolah sebaiknya dapat mewujudkan sekolah yang ramah bagi peserta didik yang berbasis pada hak asasi serta tanpa kekerasan dan merupakan tempat kedua dari peserta didik untuk mendapatkan ilmu, perlindungan. Dan bagi guru di harapkan pelakukan penindakan jangan sampai terperangkap dalam aksi kekerasan dan menjalin komunikasi yang efektif dengan peserta didik, mengenali potensi-potensi peserta didik. (2) adanya kerja sama dan komunikasi secara efektif semua pihak dalam upaya pencegahan tindakan kekerasan kata kunci: Tindakan Kekerasan  
Institution Info

Universitas Negeri Gorontalo