DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS PASAL 33a PERPPU NO 1 TAHUN 2015 MENGENAI PENGANGKATAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Total View This Week29
Institusion
Universitas Negeri Gorontalo
Author
SILVIE LUCIANA MOHAMAD (STUDENT ID : 271412251)
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH (LECTURER ID : 0025065406)
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH (LECTURER ID : 0022068302)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2016-08-31 00:00:00 
Abstract :
Penelitian ini membahas tentang Analisis Yuridis Pasal 33a Perppu No. 1 Tahun 2015 Mengenai Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah : Untuk Menganalisis bagaimana pengaturan tentang batasan Usia Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Peraturan Perundang-Undangan dan sejauh mana "Kegentingan yang memaksa" sehingga Perppu tersebut dibentuk. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memenuhi putusan Mahkamah Kontitusi nomor 138/PUU-VII/2009 tentang syarat hal ihwal kegentingan yang memaksa berdasarkan 3 (tiga) parameter syarat kegentingan memaksa. Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut tidak memenuhi beberapa Materi muatan yang harus mencerminkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, baik dari segi asas, norma atau kaidah yang termuat dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Analisis, Usia, Kegentingan Yang Memaksa 
Institution Info

Universitas Negeri Gorontalo