DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PUTUSAN NO.120/Pid.B/2012/PN.Gto MENGENAI PENYIMPANGAN DISTRIBUSI BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI DI KOTA GORONTALO
Total View This Week72
Institusion
Universitas Negeri Gorontalo
Author
TRI ARSIL DJAUHARI (STUDENT ID : 271413226)
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH (LECTURER ID : 0025065406)
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH (LECTURER ID : 0027088501)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-02-07 00:00:00 
Abstract :
ABSTRAK TRI ARSIL DJAUHARI NIM : (271 413 226) 2018. "ANALISIS PUTUSAN NO.120/Pid.B/2012/PN.Gto MENGENAI PENYIMPANGAN DISTRIBUSI BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI DI KOTA GORONTALO. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : Prof. Dr. Johan Jasin, SH., M.Hum dan Pembimbing II Dolot Alhasni Bakung, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah analisis putusan no.120/pid.b/2012/pn.gto mengenai penyimpangan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi di Kota Gorontalo dan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya penyimpangan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi di Kota Gorontalo. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dan normative Hasil penelitian menunjukan, (1) bahwa anilisis putusan no.120/pid.b/2012/pn.gto mengenai penyimpangan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi di kota gorontalo, pelaku yang melakukan peyimpangan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi di nyatakan bersalah dan melanggar pasal 55 hurup C undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang meyebutkan sebagai berikut; setiap orang yang melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan bahan bahar minyak di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan deenda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,-(tiga pulu miliyar rupiah) dan di nyatakan bersalah dan kemudian dilakukan penahanan. (2) Bahwa mana dalam factor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyimpangan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi di Kota Gorontalo, peneliti dalam hal ini membagi menjadi dua faktor, yakni; faktor internal dan faktor external. Faktor internal adalah faktor yang terdapat dari dalam individu sedangkan, Faktor external adalah faktor-faktor yang berpokok pada lingkungan diluar diri manusia. Kata Kunci: kejahatan pidana, Bahan Bakar Minyak, tanpa izin. 
Institution Info

Universitas Negeri Gorontalo