DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PERBEDAAN PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN SECARA BERKELANJUTAN DENGAN PUTUSAN NOMOR: 304/PID.B/2016/PN.GTLO, 271/PID.B/2016/PN.GTLO DAN PUTUSAN NOMOR 347/PID.B/2016/PN.GTLO
Total View This Week71
Institusion
Universitas Negeri Gorontalo
Author
MARLIN KAANI (STUDENT ID : 271414152)
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH (LECTURER ID : 0019017404)
ISMAIL H. TOMU, SH., MH (LECTURER ID : 0017067706)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-08-30 00:00:00 
Abstract :
ABSTRAK MARLIN KAANI NIM : (271 414 152) 2018. ANALISIS PERBEDAAN PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN SECARA BERKELANJUTAN DENGAN PUTUSAN NOMOR : 304/PID.B/2016/PN.GTLO, 271/PID.B/2016/N.GTLO DAN PUTUSAN NOMOR : 347/PID.B/2016/PN.GTLO". Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : Dr. Fence M. Wantu, SH., MH dan Pembimbing II : Ismail Hi. Tomu, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah perbedaan putusan dalam perkara pidana penggelapan yang dilakukan secara bekerlanjutan dengan putusan nomor : 304/PID.B/2016/PN.GTLO, 271/PID.B/2016/PN.GTLO dan putusan nomor: 347/PID.B/2016/PN.GTLO dan Untuk mengatahui dan menganalisis faktor faktor apa yang mempengaruhi pertimbangan hakim menjatuhkan putusan berbeda terhadap perkara pidana penggelapan yang dilakukan secara berkelanjutan dengan putusan nomor : 304/PID.B/2016/PN.GTLO, 271/PID.B/2016/N.GTLO dan putusan nomor : 347/PID.B/2016/PN.GTLO. Jenis penelitian ini adalah penelitian Normatif yang didukung oleh data lapangan. Hasil penelitian menunjukan, bahwa hakim yang memutuskan pokok perkara dengan nomor 304/PID.B/2016/PN.GTLO menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun sementara untuk pokok perkara dengan putusan nomor : 271/Pid.B/2016/PN Gto Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 8 (Delapan) bulan. Sementara dalam Putusan Nomor 347 dimana sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf, atau pembenar yang dapat menghapus kesalahannya. Maka karena perbuatan tersebut terdakwa harus dipidana karena unsur-unsur pemidanaan sudah tertpenuhi dan hukuman penjara penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan layak diterima oleh terdakwa. Bahwa faktor faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim tidak lain adalah Faktor subyektif yang terdiri atas: sikap dan perilaku hakim yang apriori, sikap perilaku hakim yang emosional, sikap Arrogence Power, dan factor Moralitas hakim. Sementara factor lainnya yang juga mempengaruhi hakim dalam mempertimbangkan suatu keputusan adalah faktor obyektif yang terdrir atas latar belakang sosial, budaya dan ekonomi serta profesionalisme hakim. KATA KUNCI: Perbedaan, Putusan Pidana, Penggelapan Secara Berkelanjutan 
Institution Info

Universitas Negeri Gorontalo