DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN PASAL 105 KOMPILASI HUKUM ISLAM TERHADAP HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR YANG JATUH KEPADA AYAH AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA LIMBOTO
Total View This Week41
Institusion
Universitas Negeri Gorontalo
Author
WAHYU RIZKI PODUNGGE (STUDENT ID : 271414168)
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. (LECTURER ID : 0004076904)
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH (LECTURER ID : 0022068302)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-02-07 00:00:00 
Abstract :
ABSTRAK WAHYU RIZKI PODUNGGE, 271414168, "PENERAPAN PASAL 105 KOMPILASI HUKUM ISLAM TERHADAP HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR YANG JATUH KEPADA AYAH AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA LIMBOTO, PEMBIMBING I : MUTIA CHERAWATY THALIB,SH.,M.HUM, PEMBIMBING II : SUWITNO YUTYE IMRAN, SH.MH, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, 2018. Tujuan penelitian ini bagaimana penerapan pasal 105 Kompilasi Hukum Islam terhadap hak asuh anak dibawah umur yang jatuh kepada ayah akibat perceraian & Faktor apa yang menyebabkan hak asuh anak jatuh pada ayah akibat perceraian. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris menjadi dua bagian yaitu penelitian terhadap identifikasi hukum (hukum tidak tertulis), dan penelitian terhadap efektivitas hukum. Penelitian terhadap identifikasi hukum dimaksudkan untuk mengetahui hukum yang tidak tertulis berdasarkan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Sedangkan penelitian terhadap efektivitas hukum merupakan penelitian yang membahas bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat. Ada dua tipe penelitian hukum empiris, yaitu Penelitian hukum yuridis sosiologis dan Penelitian sosiologis tentang hokum. Hasil penelitian adalah Hak asuh anak adalah jika dilihat dari segi normatif, anak yang asih dibawah umur 12 tahun adalah hak asuh pada ibunya, namun berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 110 K/AG/007 tanggal 7 Desember 2007 yang pada pokoknya menyatakan bahwa mengenai pemeliharaan anak, bukan semata-mata dari siapa yang paling berhak, akan tetapi yang harus dilihat dan dikedepankan adalah kepentingan yang terbaik bagi anak. Factor yang menyebabkan peralihan hak asus anak akibat terjadinya perceraian antara lain : Ibu dianggap tidak baik dalam mendidik anak dikarenakan sikap ibu yang tidak bisa memberikan gambaran baik terhadap anak, seperti ; memukul anak, memarahi anak secara berlebihan. Lingkungan ibu yang tidak baik, dapat mempengaruhi pola pikir dan pertumbuhan psikologis anak yang tidak baik. Kata Kunci: Penerapan, Pasal 105, Hak Asuh, Anak  
Institution Info

Universitas Negeri Gorontalo