DETAIL DOCUMENT
Pola Bagi Hasil Di Kalangan Petani Jagung (Studi Desa Moutong Kec. Tilongkabila Kab. Bone Bolango)
Total View This Week30
Institusion
Universitas Negeri Gorontalo
Author
ABDUL KADIR AHMAD (STUDENT ID : 281412073)
FARID TH MUSA, S.Sos, MA (LECTURER ID : 0010116712)
FUNCO TANIPU, M.A (LECTURER ID : 0012068105)
Subject
H Social Science 
Datestamp
2017-05-04 00:00:00 
Abstract :
Ahmad, Abdul Kadir. 2016. Pola Bagi Hasil Di Kalangan Petani Jagung (Studi Desa Moutong Kec. Tilongkabila Kab. Bone Bolango). Skripsi Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo. Di bawah bimbingan Farid Th, Musa S,sos MA, selaku Pembimbing I dan Funco Tanipu ST, MA, selaku Pembimbing II. Penelitian ini mengkaji tentang Bagi Hasil Dikalangan Petani (Studi Desa Moutong Kec. TilongKabila Kab. Bone Bolango). Pada penelitian ini dijelaskan bagaimana pola bagi hasil antara petani pemilik lahan dan petani penggarap dalam melakukan hubungan kerja petani jagung. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Dalam penelitian ini peneliti terlibat langsung dalam memperoleh data yang akurat. Hasil penelitian disimpulkan bahwa perjanjian bagi hasil di Desa Moutong antara pemilik lahan dengan petani penggarap masih dilakukan secara lisan berdasarkan musyawarah dan mufakat dengan landasan saling percaya. Pemilik lahan menyerahkan pengolahan lahan kebun jagungnya kepada petani penggarap karena mereka tidak memiliki cukup waktu untuk mengolah kebun jagungnya. Pemilik lahan kebun jagung dan pengolah lahan kebun jagung pada umumnya memiliki hubungan keluarga. Sistem perjanjian bagi hasil pertanian secara lisan berdasarkan musyawarah mufakat tetapi selama ini tidak pernah terjadi masalah dengan sistem perjanjian tersebut. Pola pembagian hasil panen yang dilakukan yaitu: (a) Pemilik lahan kebun jagung akan memperoleh 2/3 dan petani penggarap akan memperoleh 1/3 apabila; semua keperluan untuk mengolah lahan kebun jagung seperti, benih, pupuk dan lain sebagainya disediakan oleh pemilik lahan, (b) Pemilik lahan kebun jagung akan memperoleh 1/3 dan petani penggarap akan memperoleh 2/3 apabila; semua keperluan untuk mengolah lahan kebun jagung seperti, tenaga, benih, pupuk dan lain sebagainya disediakan oleh petani penggarap, dan (c) Pemilik lahan kebun jagung akan memperoleh 1/2 dan petani penggarap akan memperoleh 1/2 apabila; semua keperluan untuk mengolah lahan kebun jagung ditanggung secara bersama-sama antara pemilik lahan dan petani penggarap. Kata Kunci : Pola Bagi hasil, petani Jagung  
Institution Info

Universitas Negeri Gorontalo