DETAIL DOCUMENT
AKIBAT HUKUM PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Hasanuddin
Author
NI KETUT JAYADI MATWIG, S.S., S.H (STUDENT ID : P3600211066)
Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H.,M.H (LECTURER ID : 0007066101)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-11-02 07:53:26 
Abstract :
Ni Ketut Jayadi Matwig, Akibat Hukum Perceraian dalam Perkawinan Campuran (dibimbing oleh Ahmadi Miru dan Nurfaidah Said. Penelitian ini untuk mengetahui proses perceraian yang terjadi dalam perkawinan campuran antara WNI dengan WNA ditinjau dari UU Perkawinan dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap kewarganegaraan, status kewarganegaraan anak, dan kedudukan harta benda perkawinan setelah terjadinya perceraian dalam perkawinan campuran. Penelitian dilakukan di Kabupaten Gianyar. Penelitian empiris yaitu menggali pola perilaku yang terjadi dalam masyarakat. Sampel diambil dari Kantor Catatan Sipil. Data Primer dan Sekunder yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif. Hukum yang berlaku dalam perceraian perkawinan campuran adalah berlaku hukum dimana gugatan perceraian tesebut diajukan dengan memperhatikan hukum nasional pihak WNA. Status kewarganegaraan para pihak apabila terjadi suatu perkawinan campuran, para pihak dapat memperoleh Kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi WNI di hadapan pejabat yang berwenang. Status kewarganegaraan anak setelah adanya perkawinan campuran, anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin adalah sebagai Warga Negara Indonesia. Status harta perkawinan, maka Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dibedakan antara harta bersama dan harta bawaan. Bila perkawinannya putus, harta bersama diatur menurut hukumnya maisng-masing. Kata Kunci: Perkawinan Campuran, Kewarganegaraan, Peraturan Perundang-undangan 
Institution Info

Universitas Hasanuddin