DETAIL DOCUMENT
Kontrak Elektronik (e-contract) Pada Layanan Financial Technology Berbasis Peer to Peer Lending
Total View This Week0
Institusion
Universitas Hasanuddin
Author
Nasya Fajri Muthiah (STUDENT ID : B11116389)
Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H (LECTURER ID : 0007066101)
Dr. Oky Deviany, S.H., MH (LECTURER ID : 0006096501)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-11-02 06:49:33 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum yang dimiliki para pihak dalam kontrak elektronik (e-contract) pada layanan financial technology berbasis peer to peer lending dan mengetahui tanggung gugat Penyelenggara dalam kontrak elektronik pada layanan financial technology berbasis peer to peer lending. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penilitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan non-hukum melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Pelaksanaan perjanjian P2PL adalah melalui kontrak elektronik. Kontrak tersebut dibagi dua yaitu perjanjian Lender dengan Penyelenggara dan Lender dengan Borrower. Hubungan hukum para pihak dalam perjanjian antara Lender dengan Penyelenggara terbentuk melalui perjanjian kuasa dengan Lender sebagai Pemberi Kuasa dan Penyelenggara sebagai Penerima Kuasa. Dalam perjanjian antara Lender dengan Borrower, Hubungan hukum terbentuk melalui perjanjian pinjam meminjam, Lender bertindak sebagai Kreditur dan Borrower sebagai Debitur. Penyelenggara juga terikat dengan Lender dan Borrower dalam hubungan hukum antara Pelaku Usaha dengan Konsumen. 2) Dalam hal gagal bayar oleh Borrower, Penyelenggara tidak bertanggung gugat. Hal tersebut karena Penyelenggara hanya penerima kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Lender, namun apabila dalam proses profiling terbukti Penyelenggara lalai melakukan kewajibannya maka penyelenggara sebagai Pelaku Usaha tetap bertanggung jawab terhadap Lender sebagai konsumen. 
Institution Info

Universitas Hasanuddin