DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERCOBAAN DALAM DELIK PENCURIAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Hasanuddin
Author
ANDI ERYKUSWOYO (STUDENT ID : B11105095)
Prof. Dr. Muhammad Said Karim, SH., MH. (LECTURER ID : 0011076202)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-11-02 05:58:51 
Abstract :
ABSTRAK ANDI ERYKUSWOYO (B 111 05 095), Tinjauan Yuridis Terhadap Percobaan Dalam Delik Pencurian (Studi Kasus Putusan Nomor: 1784/PID.B/2009/PN. Mks)(Dibimbing oleh H. M. Said Karim, selaku pembimbing I dan Haeranah selaku pembimbing II). Tujuan prnelitian ini adalah pertama untuk mengetahui Penerapan hukum dalam percobaan delik pencurian di Kota Makassar (Studi Kasus Putusan Nomor: 1784/PID.B/2009/PN. Mks) dan menganalisah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap percobaan delik pencurian di Kota Makassar (Studi Kasus Putusan Nomor: 1784/PID.B/2009/PN. Mks). Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan mengadakan pengumpulan data dengan cara berinteraksi langsung dengan objek yang diteliti dalam hal ini diadakan Pengadilan Negeri Makassar. Selain itu penulis menggunakan metode kepustakaan yakni penulusuran arsip atau dokumen serta hasil membaca literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian.Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa: (1). Dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Nomor Perkara 1784/PID.B/2009/PN. Makassar yang menyatakan bahwa terdakwa Tidarwan bin Sudirman alias Incek telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian atas korban Hazwad Akbar Bin Hamzah alias Awe yang pengenaanya telah diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP, sesuai alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu berupa keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dan menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 6 (enam) bulan sesuai dengan putusan hakim yang telah dijatuhkan kepada terdakwa yang dimana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. (2). Hakim Pengadilan Negeri Makassar dinilai dalam melakukan pertimbangan-pertimbangan telah sesuai menurut aturan-aturan yang terkait dengan tindak pidana Percobaan Pencurian yang dilakukan Tidarwan bin Sudirman alias Incek, baik dari proses pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum. Yang menjadi pertimbangan Hakim diantaranya pertimbangan fakta dan yuridis, Serta melihat hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. 
Institution Info

Universitas Hasanuddin