DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN ASAS LEX SYSTEMATISCHE SPECIALITEIT TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONTSLAAG VAN RECHTSVERVOLGING) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI BIDANG PERBANKAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Hasanuddin
Author
ANDI ISWAN RANDIE POETRA (STUDENT ID : B11107233)
Prof. Dr. M. Syukri Akub, SH., MH. (LECTURER ID : 0024115303)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-11-02 05:58:38 
Abstract :
ABSTRAK ANDI ISWAN RANDIE POETRA (B 111 07 233), ?Penerapan Asas Lex Systematische Specialiteit terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslaag van Rechtsvervolging) dalam Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perbankan (Studi Kasus Putusan No. 345/Pid.B/2008/PN.MKS)?. Dibimbing oleh: M. Syukri Akub selaku Pembimbing 1 dan Abdul Azis selaku Pembimbing 2. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Asas Lex Systematische Specialiteit dapat diterapkan terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang dijatuhkan majelis hakim dalam Putusan No. 345/Pid.B/2008/PN.MKS serta untuk mengetahui sejauh mana para praktisi hukum memahami asas Lex Systematische Specialiteit untuk kemudian mereka terapkan, khususnya dalam perkara a quo. Penelitian dilaksanakan di wilayah hukum kota Makassar, yakni di Kantor Pengadilan Negeri Makassar. Selain mewawancarai hakim pada Pengadilan Negeri Makassar, penulis juga mewawancarai pakar hukum pidana melalui jejaring social dan dunia maya, yakni pakar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita. Dalam Putusan No. 345/Pid.B/2008/PN.MKS ditemukan adanya kekeliruan dalam penerapan aturan dan asas hukum oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar. Asas hukum yang dilanggar adalah asas Lex Systematische Specialiteit. Asas Lex Systematische Specialiteit mengisyaratkan bahwa apabila suatu perbuatan dapat dijerat dengan dua undang-undang khusus (Lex Specialis), harus diperhatikan secara seksama undang-undang mana yang bersifat lebih sistematis, yaitu di mana ruang lingkup perbuatan tersebut dilakukan, siapa yang menjadi subjek pelanggaran, serta apa yang menjadi objek pelanggaran tersebut. Undang-undang yang bersifat sistematis itulah yang seharusnya diterapkan. Majelis Hakim dalam perkara a quo tidak menerapkan asas dan ketentuan tersebut sehingga pada akhirnya menjatuhkan putusan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslaag van rechtsvervolging) terhadap terdakwa Darmawan Daraba dalam Putusan No. 345/Pid.B/2008/PN.MKS. 
Institution Info

Universitas Hasanuddin