DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL SECARA BERLANJUT
Total View This Week0
Institusion
Universitas Hasanuddin
Author
A. Muh. Yusran P. tanri (STUDENT ID : B11116524)
Prof. Dr. Muhammad Said Karim, SH.,M.Hum (LECTURER ID : 0011076202)
Dr. Audyna Mayasari Muin, SH.,MH (LECTURER ID : 0027098802)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-11-02 06:28:44 
Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kualifikasi tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media social secara berlanjut studi kasus putusan no.472/Pid.Sus/2020/PN.Mks dan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil pada tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media social secara berlanjut studi kasus putusan No.472/Pid.Sus/2020/PN.Mks. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan hukum normatif , dengan teknik pengumpulan bahan yaitu studi pustaka. bahan dilengkapi dengan bahan sekunder dari referensi-referensi seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, artikel dan sumber-sumber yang berhubungan dengan objek penelitian kemudian dikaji dengan menggunakan teknik kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media sosial secara berlanjut dalam Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi: ?Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah). 2) Dalam perkara kasus Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Melalui Media Sosial Secara Berlanjut putusan nomor 472/Pid.Sus/2020/PN Mks segi penerapan hukum pidana materiil telah memenuhi unsur delik. Maka dari itu, penerapan sanksi pidana materiil terhadap terdakwa sudah tepat sesuai dengan Pasal 45 A ayat 1 Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
Institution Info

Universitas Hasanuddin