DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN DISKRESI OLEH APARAT KEPOLISIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Hasanuddin
Author
Andi Haerur Rijal (STUDENT ID : B012191023)
Dr. Audyna Mayasari Muin, SH., MH. (LECTURER ID : 0027098802)
Dr. Dara Indrawati, SH., M.H. (LECTURER ID : 0027086602)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-11-16 06:18:21 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk meganalisisi aturan dan pelaksanaan, kendala serta upaya dalam diskresi yang dilaksanakan kepolisian menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini adalah Pendekatan normatif yaitu penelitian hukum doktrinal yang juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Analisis data dilakukan dengan Keseluruhan bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan oleh penulis selanjutnya akan diolah dan dianalisis sehingga diperoleh hasil mengenai persoalan hukum yang diteliti. Bahan hukum primer maupun sekunder yang telah dikumpulkan dan diolah secara sistematis selanjutnya dikaji lebih lanjut berdasarkan teori-teori hukum yang ada sehingga diperoleh rumusan ilmiah untuk menjawab persoalan hukum yang dibahas dalam penelitian hukum ini, kemudian menarik suatu kesimpulan berdasarkan analisis yang telah dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1). Diskresi kepolisian berkaitan dengan penerapannya dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu secara cepat dan seketika, lazimnya ?melakukan tindakan lain? seperti diatur dalam hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, yang menempatkan Polri sebagai aparat penegak hukum secara langsung dan pertama kali berhubungan dengan kegiatan penegakan hukum dibandingkan aparat penegak hukum lainnya melalui proses penyidikan atau penyelidikan, sehingga aparat paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat dan terkena getah (pihak yang disalahkan) adalah kepolisian. (2). Kendala yang dihadapi Kepolisian pun berupa Faktor Undang-Undang, Faktor Penegak Hukum sendiri, Faktor Sarana dan Prasarana, Faktor Masyarakat dan Faktor Budaya. (3) Upaya dilakukan ialah pertama, upaya preventif sebagai usaha pencegahan yang bersifat opensif ditempuh secara persuasif edukatif yaitu dengan melakukan pengarahan dan bimbingan masyarakat/penyuluhan langsung bersifat tatap muka pendekatan yang bersifat himbauan/ajakan serta bentuk konsultasi tertentu. Adapun Upaya Represif, dengan cara Samapta/patroli memakain pakaian PDH dan alat kendali massa (aldalmas), dan senjata api lengkap, yang dibenarkan untuk menggunakan senjata api dengan peluru hampa sebagai terapi kejut (tembakan ke atas) untuk membubarkan massa. Kata Kunci: Penerapan, Diskresi, Kepolisian 
Institution Info

Universitas Hasanuddin