DETAIL DOCUMENT
PENGANGKATAN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI DIREKSI DAN KOMISARIS PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Hasanuddin
Author
Aulia Safina Mochtar (STUDENT ID : B021171518)
Dr. Naswar, SH., MH. (LECTURER ID : 0013027301)
Fajlurrahman, S.H., M.H. (LECTURER ID : 0013078404)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-11-22 01:46:54 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanise pengangkatan Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di BUMN, dan megetahui implikasi hukum terhadap penempatan Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di BUMN. Tipe penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian berdasarkan norma dan kaidah dari peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum sekunder, yaitu literatur buku dan jurnal hukum. Keseluruhan bahan hukum tersebut dianalisisi secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Adapun dari hasil penelitian ini, yaitu 1) Pengangkatan Perwira aktif di BUMN telah bertetangan dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) dan (2) , dan Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Selain itu, terjadi pula pertentangan lainnya pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun di dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional. 2) Adapun implikasi hukum daripada pengangkatan Perwira aktif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia Pasal 33, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Adapun mengenai indikasi terhadap hak-hak keuangan gaji TNI-Polri dan BUMN, diatur berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Kuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Kata kunci: TNI. Polri, BUMN 
Institution Info

Universitas Hasanuddin