DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yurudis Turut Serta Dalam Tindak Pidana Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi (Studi Kasus Putusan No.73/Pid.B/LH/2019/PN.POL)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Hasanuddin
Author
Ari Herianto (STUDENT ID : B11114092)
Prof. Dr. Muhammad Said Karim, SH., MH. (LECTURER ID : 0011076202)
Dr. Audyna Mayasari Muin, S.H., M.H., C.L.A. (LECTURER ID : 0027098802)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-01-15 04:08:38 
Abstract :
ABSTRAK ARI HERIANTO (B111 14 092). ?Tinjauan Yuridis Tutut Serta Dalam Tindak Pidana Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi (Studi Kasus Putusan No.73/Pid.B/LH/2019/PN.Pol)?. Di bawah bimbingan H. M. Said Karim sebagai pembimbing I dan Audyna Mayasari Muin sebagai pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana memperniagakan satwa dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi dalam perbuatan turut serta memperniagakan satwa yang dilindungi dalam putusan Nomor 73/Pid.B/LH/2019/PN.Pol. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Polewali dengan lokasi di Pengadilan Negeri Polewali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskrptif. Untuk mencapai tujuan dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian pustaka, baik itu bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini juga menggunakan penelitian lapangan, penelitian lapangan disini tidak seperti penelitian hukum empiris, namun penelitian yang dilakukan dalam bentuk wawancara untuk mendapat informasi yang akurat, dalam hal ini Hakim Pengadilan Negeri Polewali. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi turut serta apabila dengan sengaja dan sadar turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya tindak pidana, terdapat peserta antara lain pleger (orang yang melakukan) dan medepleger (orang yang turut serta melakukan) bersama-sama melakukan perbuatan pidana. Mengenai tindakan memperniagakan menurut Pasal 21 ayat (2) dimana mengatakan setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. Dimana, ketentuan Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana turut serta memperniagakan satwa yang dilindungi dalam putusan No.73/Pid.B/LH/2019/PN.Pol, yaitu berdasarkan pertimbangan yuridis bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati telah di dukung dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum yaitu Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI No.5 tahun 1990 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan maka dalam hal ini hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menjadi alasan penghapusan pidana atas perbuatan terdakwa. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, berterus terang dalam perbuatanya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 
Institution Info

Universitas Hasanuddin