DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Hukum Pidana Internasional Terhadap Serangan Siber Menggunakan Virus Ransomware WannaCry di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Hasanuddin
Author
Andi Rian Jubhari (STUDENT ID : B11115375)
Prof. Dr. Judhariksawan, SH., MH. (LECTURER ID : 0029076906)
Dr. Maskun, SH., LLM. (LECTURER ID : 0028117601)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-01-15 04:12:31 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai serangan siber menggunakan virus Ransomware WannaCry dalam hukum pidana internasional. Serta untuk mengetahui bagaimana penindakan hukum terhadap serangan siber menggunakan virus Ransomware WannaCry di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan, yaitu normatif. Metode pengumpulan bahan hukum secara studi kepustakaan (library research). Bahan yang diperoleh berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (hasil-hasil penelitian, pendapat pakar hukum, dan buku teks), dan bahan hukum tersier (kamus hukum dan ensiklopedia) yang dianalisis secara sistematis, faktual, dan akurat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kejahatan siber menggunakan virus Ransomware WannacCry diatur dalam Convention on Cybercrime 2001 dan pedoman-pedoman organisasi internasional sebagai kejahatan internasional. Walaupun demikian, penindakannya dibutuhkan kerjasama antar negara-negara mengingat virus ini terjadi lintas negara dan setiap negara memiliki kedaulatan dan sistem hukum yang harus dihormati oleh negara lainnya (2) Sistem hukum Indonesia sudah mengakomodir kriminalisasi untuk kejahatan siber menggunakan virus Ransomware WannacCry melalui KUHP, UU Telekomunikasi, dan UU ITE, tetapi untuk penindakan hukum terhadap serangan siber menggunakan virus Ransomware WannaCry di Indonesia masih sangat terbatas, karena penyelesaian kasus tersebut dilakukan secara mandiri oleh korban dengan membayar uang tebusan kepada pelaku atau merelakan datanya diambil oleh hacker. 
Institution Info

Universitas Hasanuddin