Institusion
Universitas Hasanuddin
Author
Nurhidayanti Silalahi (STUDENT ID : B011171013)
Dr. Winner Sitorus, SH., MH., LLM. (LECTURER ID : 0026036601)
Amaliyah Amaliyah, S.H.,M.H (LECTURER ID : 0026028701)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2022-01-18 02:59:42
Abstract :
NURHIDAYANTI SILALAHI (B011171013), ?ANALISIS TERHADAP
PILIHAN HUKUM DAN PILIHAN FORUM DALAM ASURANSI PERKAPALAN (STUDI KASUS PT ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA TBK).? Di bawah bimbingan Winner Sitorus sebagai Pembimbing Utama dan
Amaliyah sebagai Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan klausul pilihan hukum dan pilihan forum dalam kontrak internasional yang berimplikasi pada kepastian hukum para pihak yang terikat dalam kontrak asuransi perkapalan yang tunduk pada hukum asing serta menelaah urgensi pengesahan Hukum Perdata Internasional Indonesia dalam satu peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan dan pendekatan teori. Analisis dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier berupa regulasi terkait hukum asuransi laut, kontrak dan hukum perdata internasional serta buku atau karya tulis
ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan. Bahan hukum dalam penelitian dianalisis secara deduktif untuk menghasilkan preskripsi terhadap rumusan masalah. Adapun hasil penelitian ini, yaitu pilihan hukum dan pilihan forum yang bukan syarat sah suatu kontrak atau perjanjian menjadi urgensi para pihak
untuk mengaturnya karena berimplikasi pada kepastian hukum para pihak. Indonesia sebagai negara yang belum memiliki Undang-Undang Hukum Perdata Internasional menggunakan aturan internasional dan teori para ahli dalam memutus sengketa kontrak internasional dimana putusan pengadilan domestik tidak konsisten. Hal tersebut tentu saja tidak sesuai dengan
ketentuan internasional UPICC 2016 yang telah diratifikasi karena putusan hakim cenderung mengesampingkan pilihan hukum dan forum yang telah disepakati oleh para pihak yang idasari dengan iktikad baik demi efisiensi yang belum pasti menjamin kepastian hukum para pihak.
Keywords : Asuransi Perkapalan, Pilihan Hukum, Pilihan Forum