Abstract :
MUHAMMAD RIZKY YUSUF (B111 15 346), Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penipuan Penawaran Pekerjaan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (Studi Kasus Putusan No.210/Pid.B/2018/PN Mrs). Dibimbing oleh Bapak Abd. Asis selaku Pembimbing I dan Bapak Amir Ilyas sebagai Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif Ilmu Hukum dalam kasus penipuan penawaran pekerjaan proyek dan pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam putusan No. 210/Pid.B/2018/PN Mrs.
Penelitian ini dilaksanakan di Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu studi dokumentasi. data sekunder diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen serta pendapat para ahli yang berhubungan dengan pembahasan penulisan ini.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan yaitu : (1) Didalam kasus proyek PLTU ini, terdakwa melakukan aksi penipuan dengan modus untuk menawarkan pekerjaan kepada korban di Kota Baubau dan meminta uang kepada korban untuk diurus kelengkapan berkas dan tiket pesawat korban. Pada akhirnya pelaku sudah tidak dapat dihubungi dan berhasil menipu korbannya. (2) Pertimbangan Hukum Hakim dalam menerapkan ketentuan pidana terhadap pelaku dalam perkara putusan No. 210/Pid.B/2018/PN Mrs, oleh majelis hakim terdakwa dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan pada Pasal 378 KUHP. Pertimbangan Hakim dalam menerapkan ketentuan pidana terhadap pelaku dalam perkara ini telah sesuai dimana hakim telah mempertimbangkan baik, mulai dari pertimbangan yuridis, fakta-fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, alat bukti yang ada, ditambah dengan keyakinan hakim serta hal-hal yang mendukung serta sanksi pidana yang dijatuhkan sudah tepat, cukup untuk menimbulkan efek jera yang memberikan rasa takut bagi terpidana pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, sebagai fungsi pidana semestinya.