Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuipengaturan hak pemanfaatan terhadap hak masyarakat tradisional dan bentuk perlindungan hukum terhadap hak masyarakat tradsional di hutan Laposo Niniconang. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan historis. Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah hak pemanfaatan terhadap masyarakat tradisional di Hutan Laposo Ninconang, Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Hak pemanfaatan masyarakat tradisional di Hutan Laposo Niniconang telah diakui keberadaannya oleh pemerintah Kabupaten Soppeng, sebab telah hidup secara turun-temurun. Namun karena kelalaian Balai Pelanologi dalam penetapan batas kawasan hutan, sehingga lahan masyarakat tradisional masuk dalam batas kawasan hutan lindung. Namun hingga saat ini tapal batas belum dipindahkan dan masyarakat tradisional yang bermukim di kawasan hutan laposo Niniconang; 2) Perlindungan hukum terhadap hak masyarakat tradsional di Hutan Laposo Niniconang, telah dilakukan dengan mengeluarkan 3 (tiga) dusun yang masuk dalam kawasan Hutan Laposo Niniconang akibat kelalaian Balai Pelanologi dalam memasang patok batas-batas kawasan hutan kemudian dilanjutkan dengan pengadaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) untuk menjamin terwujudnya keadilan dan kepastian hukum dalam penguasaan, pemilikan, penggunan dan pemanfaatan tanah.