Institusion
Universitas Hasanuddin
Author
SATRIYANI SATRIYANI (STUDENT ID : P3600216070)
Prof. Dr. Irwansyah Irwansyah, SH., MH. (LECTURER ID : 0018106602)
Dr. Sabir Alwy, SH., MS. (LECTURER ID : 0005015902)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2021-03-18 01:13:24
Abstract :
SATRIYANI, Pembayaran Uang Muka (Down Payment) oleh Konsumen di Bawah Standar Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, dibimbing oleh Irwansyah dan Sabir Alwy.
Penelitian ini bertujuan mengetahui alasan yang menyebabkan adanya pembayaran uang muka (down payment) oleh konsumen yang tidak sesuai dengan standar ketentuan dan peran OJK dalam mengatur dan mengawasi pembayaran uang muka oleh konsumen yang sesuai dengan standar ketentuan OJK.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang dilaksanakan pada perusahaan pembiayaan di Kota Makassar. Jenis data berupa data primer dan data sekunder melalui studi dokumen dan studi lapangan dalam bentuk wawancara. Data dianalisis secara kualitatif dengan mendeskripsikan data primer dan data sekunder kemudian diuraikan dan dijelaskan sesuai permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) alasan yang menyebabkan adanya pembayaran uang muka (down payment) oleh konsumen yang tidak sesuai dengan standar ketentuan OJK karena adanya potongan atau diskon sebagai bentuk promosi yang merupakan bagian dari strategi pemasaran. (2) Peran OJK dalam mengatur dan mengawasi pembayaran uang muka oleh konsumen kepada perusahaan pembiayaan bahwa OJK sebagai lembaga independen dan memiliki kewenangan penuh terhadap semua sektor keuangan di Indonesia serta bebas dari campur tangan pihak lain melaksanakan tugas pengaturan diantaranya menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan menetapkan peraturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan. Dan untuk melaksanakan tugas pengawasan diantaranya mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Bapepam-LK dibawah kendali Menteri Keuangan kemudian beralih ke OJK. Pengaturan mengenai besaran uang muka bagi kendaraan bermotor yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 kemudian ditindak lanjuti oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Kata Kunci : uang muka, perusahaan pembiayaan,otoritas jasa keuangan