Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengajukan permohonan pailit secara inisitiatif terhadap perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar serta menganalisis tindakan dari OJK dalam mengajukan permohonan pailit terhadap PT. Bumi Asih Jaya dapat atau tidak melindungi kepentingan pemegang polis.
Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus didasarkan pada bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Untuk melengkapi bahan hukum tersebut penulis juga melakukan wawancara dengan analis di Direktorat Litigasi dan Bantuan Hukum Otoritas Jasa Keuangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) pertimbangan OJK dalam mengajukan pailit terhadap perusahaan asuransi tanpa adanya permohonan kreditor didasarkan pada perlindungan terhadap kepentingan konsumen dengan memerhatikan pertimbangan lain berupa pemenuhan persyaratan pailit, kemampuan keuangan, status pengawasan, pengenaan sanksi administrasi terhadap perusahaan asuransi, serta pertimbangan atas kondisi tertentu. (2) tindakan OJK dalam mengajukan permohonan pailit terhadap PT. Bumi Asih Jaya disebabkan perusahaan tidak mampu memenuhi tingkat solvabilitas yang berdampak pada ketidakpercayaan pemegang polis dan masyarakat terhadap perusahaan. Akibat dari kepailitan menempatkan pemegang polis asuransi PT. Bumi Asih Jaya sebagai kreditor preferen yang didahulukan pembayaran pengembalian premi maupun klaim atas manfaat asuransi.