Abstract :
KARNILLA B022182004, telah melakukan penelitian dengan judul Tinjauan Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Hibah yang dibuat Di Hadapan Notaris, atas bimbingan Ahmadi Miru dan Winner Sitorus.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai objek dari perjanjian pengikatan hibah yang dibuat di hadapan notaris apakah dapat dibebankan hak tanggungan kepada pihak ketiga oleh pemberi hibah dan apakah perjanjian pengikatan hibah yang dibuat di hadapan notaris dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bahan hukum tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif yang selanjutnya dipreskripsikan terhadap isu hukum yang dikaji.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pembebanan hak tanggungan terhadap objek perjanjian pengikatan hibah yang dibuat di hadapan notaris kepada pihak ketiga oleh pemberi hibah yaitu perjanjian yang telah dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 1320 BW mempunyai kekuatan hukum mengikat, artinya bahwa kesepakatan yang telah disetujui dan dituangkan dalam bentuk perjanjian pengikatan merupakan undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Oleh karena itu, perjanjian pengikatan hibah yang dibuat di hadapan notaris walaupun belum terjdi peralihan hak milik atas tanah, objek dari perjanjian pengikatan hibah tersebut tidak dapat dibebankan dengan hak tanggungan oleh si pemberi hibah kepada pihak ke tiga. (2) Penarikan kembali perjanjian pengikatan hibah yang dibuat di hadapan notaris oleh pemberi hibah yaitu pihak pemberi tidak dapat menarik kembali perjanjian yang telah disepakati. Hal ini berdasar pada ketentuan pada Pasal 1338 BW alinea kedua yang menentukan “Perjanjian-perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.†Meskipun demikian, dalam ketentuan BW mengatur pengecualian terhadap penarikan hibah, yang dimungkinkan terjadi apabila ketentuan dalam Pasal 1688 BW terjadi antara pihak pemberi dan pihak penerima hibah.
Kata Kunci: Notaris, Perjanjian Pengikatan Hibah, Hak tanggungan.