Abstract :
ABSTRAK
TAKWA MUNAWATI (P0907211508). Tanggungjawab Dokter dalam
Tindakan Kedokteran, dibimbing oleh Ahmadi Miru dan Oky Deviany
Burhamzah.
Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) pelaksanaan
persetujuan tindakan kedokteran (2) tanggungjawab dokter dalam
wanprestasi.
Penelitian ini dilaksanakan di Makassar khususnya di Balai
Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM). Seluruh data diperoleh
yakni data primer, data sekunder dianalisis dengan teknik analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis secara kualitatif dari data primer
dan data sekunder penulis berkesimpulan bahwa Pelaksanaan
Persetujuan Tindakan Kedokteran di Balai Besar Kesehatan Paru
Masyarakat (BBKPM) Makassar belum optimal, hal ini disebabkan
karena hasil kesepakatan terhadap tindakan kedokteran berupa
informed consent tidak dilampirkan di dalam berkas rekam medik
pasien. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Permenkes Nomor 290
Tahun 2008 tentang persetujuan tindakan Kedokteran Pasal 9 Ayat (2)
penjelasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dicatat dan
didokumentasikan dalam berkas rekam medik oleh dokter atau dokter
gigi yang diberikan penjelasan dengan mencantumkan waktu, nama,
dan tanda tangan pemberi penjelasan dan penerima
penjelasan.Tanggungjawab dokter terhadap wanprestasi di Balai Besar
Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM) Makassar belum optimal, karena
ketentuan wanprestasi point ketiga masih dilaksanakan yaitu
melakukan tetapi terlambat dalam hal ini prestasi terhadap jam
pelayanan tidak dilaksanakan tepat waktu atau dengan kata lain
melaksanakan tetapi terlambat.