Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Janpahleno, Redo
Merry, Yono
Andry, Hariyanto
Subject
K Law (General)
Datestamp
2014-12-11 08:47:48
Abstract :
Tujuan penelitian (1). Untuk menjelaskan proses pelaksanaan sanksi Mupak Asen (kawin paksa) Dalam Hukum Adat Rejang Di Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang. (2). Untuk menjelaskan apakah sanksi Mupak Asen sesuai dengan rasa keadilan masyarakat setempat saat ini. (3). Untuk menjelaskan apakah sanksi Mupak Asen dalam hukum adat bisa sinergi dengan hukum pidana. Metode Penelitian (1). Jenis penelitian ini adalah deskriptif (2). Pendekatan penelitian yang digunakan hukum empiris (3). Data penelitian yakni data primer dan data sekunder. Hasil penelitian (1). Bahwa proses pelaksanaan sanksi Mupak Asen (kawin paksa) dalam Hukum Adat Rejang Di Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang, ini diawali dengan proses pengaduan dari masyarakat desa setempat, yang ditindak lanjuti oleh kepala desa dan penyelesaian perzinahan ini melalui lembaga adat desa yakni Jenang Kutei. Terhadap pelaku perzinahan diberikan sanksi berdasarkan keputusan hasil musyawarah Jenang Kutei. Keputusan Jenang Kutei ini berisikan sanksi adat yang harus diterima oleh pelaku pelaku perzinahan yaitu, Mupak Asen (kawin paska) dan Denda adat sebesar Rp 250.000 serta memintak maaf kepada masyarakat setempat. (2). Bahwa sanksi Mupak Asen sesuai dengan rasa keadilan masyarakat setempat saat ini, karena masyarakat adat Rejang di Desa Peraduan Binjai dan Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang masih memegang teguh serta mempertahankan hukum adat Rejang hal ini didasarkan hukum adat Rejang, merupakan hukum adat yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka dulu, dan apabila sanksi Mupak Asen tidak dilaksanakan atau diterapkan masyarakat desa tersebut malu terhadap desa tetanggannya, serta bila tidak dilaksanakan sanksi Mupak Asen tersebut dapat mengganggu keseimbangan keshidupan masyarakat setempat. (2). Bahwa sanksi Mupak Asen (kawin paksa) dalam hukum adat bisa sinergi dengan hukum pidana, hal ini disebabkan keterbatasan ketentuan hukum pidana yang hanya mengatur perzinahan dilakukan oleh orang yang telah terikat perkawinan, dengan melalui sanksi adat Rejang Mupak Asen (kawin paksa) terhadap pasangan yang melakukan perzinahan belum terikat perkawinan dapat ditanggulangi dengan pemberian sanksi adat Rejang tersebut. Dan apapun keputusan masyarakat adat setempat merupakan suatu hukum yang diakui oleh negara, karena telah memberikan kontribusi yang positif selagi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undang.