Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Harizona , Rendy
Sirman, Dahwal
Herlambang, Herlambang
Subject
K Law (General)
Datestamp
2014-12-11 08:53:02
Abstract :
Dalam penyelesaian pelanggaran adat Cempalo Tangan di Kota Bengkulu diatur Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pemberlakuan Adat Kota Bengkulu, Penyelesaian sengketa perlu memperhatikan hukum adat yang berlaku di masyarakat, sebab jika hukum adat masih sangat kuat dipertahankan dalam masyarakat maka mekanisme hukum adat akan menjadi faktor penentu keberhasilan penyelesaian sengketa di dalam masyarakat Kota Bengkulu. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui efektifitas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pemberlakuan Adat Kota Bengkulu dalam penyelesaian sengketa Cempalo Tangan, dan untuk mengetahui factor penghambat pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pemberlakuan Adat Kota Bengkulu terhadap sengketa Cempalo Tangan Di Kota Bengkulu.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian deskriptif dan pendekatan penelitian hukum empiris serta teknik pengumpulan data yang akan digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Hasil penelitian penulis yaitu: (1). Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pemberlakuan Adat Kota Bengkulu dalam penyelesaian sengketa CempaloTangan di Kota Bengkulu sudah cukup efektif, sebab terhadap sengketa Cempalo Tangan yang terjadi masing-masing wilayah Kota Bengkulu diselesaikan secara hukum adat melalui rajo penghulu dengan diberikan sanksi adat berdasarakan keputusan mufakat rajo penghulu, hal ini dilatarbelakangi rajo penghulu mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Cempalo Tangan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pemberlakuan Adat Kota Bengkulu.(2). Ada beberapa Faktor penghambat pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pemberlakuan Adat Kota Bengkulu terhadap sengketa Cempalo Tangan Di Kota Bengkulu, seperti: Pada tahap ke 3 bukan penghulu adat yang memberitahukan anggota rajo penghulu yang lain untuk hadir pada musyawarah mufakat rajo penghulu yang akan diselenggarakan, akan tetapi ketua RT. Letak duduk para peserta musyawarah adat tidak sesuai dengan mekanisme tahap 4 manual prosesi musywarah mufakat rajo penghulu. Ketua adat hanya menjelaskan sanksi-sanksi adat atas perbuatan dapek salah dan tidak menjelaskan kaidah-kaidah hukum adat seperti yang tertulis pada tahap 20 mekanisme penyelesaian dapek salah di Kota Bengkulu menurut manual prosesi musyawarah mufakat rajo penghulu dalam menyelesaikan dapek salah di Kota Bengkulu. Letak duduk para peserta musyawarah adat tidak sesuai dengan mekanisme tahap 4. Anggota rajo penghulu berhalangan hadir, sehingga harus menunggu anggota rajo penghulu yang belum hadir tersebut, maka prosesi mufakat rajo penghulu menjadi lambat. Pada saat prosesi musyawarah mufakat rajo penghulu ini keluarga atau orang tua pelaku harus hadir, namun pada kenyataannya keluarga atau orang tua pelaku berhalangan hadir, sehingga prosesi penyelesaian sengketa Cempalo Tangan ini menjadi tertunda.