DETAIL DOCUMENT
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERKELAHIAN MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI KECAMATAN TEBAT KARAI KABUPATEN KEPAHIANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Hikmawan, Reza
Herlambang, Herlambang
Ria , Anggraeni Utami
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2014-12-11 08:59:40 
Abstract :
Pada Kecamatan Tebat Karai Hukum Adat Rejang ini masih dipertahankan sampai sekarang oleh masyarakat setempat, hal terlihat dalam menyelesaikan tindak pidana perkelahian lebih menggunakan hukum adat Rejang terhadap perkelahian tersebut. Penyelesaian tindak pidana perkelahian menurut hukum adat rejang Di Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang tidak menimbulkan keributan dengan sedapat mungkin menjaga suasana perdamaian serta dapat diselesaikan dengan cepat. Tujuan penelitian ini yakni untuk mendeskripsikan proses penyelesaian tindak pidana perkelahian menurut hukum adat Rejang, dan untuk mendeskripsikan hambatan dalam proses penyelesaian tindak pidana perkelahian menurut hukum adat Rejang di Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian deskriptif dan pendekatan penelitian hukum empiris serta teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam meliputi data primer dan data sekunder. Adapun hasil penelitian penulis,bahwa proses penyelesaian tindak pidana perkelahian menurut hukum adat Rejang di Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang terdiri dari 3 cara yakni; Penyelesaian tindak pidana perkelahian seperti yang ada di Desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang melalui lembaga adatnya yakni Jenang Kutei, dan penyelesaian tindak pidana perkelahian di Desa Penanjung Atas Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang melalui Kepala Desa, serta penyelesaian tindak pidana perkelahian di Desa Peraduan Binjai ini dilakukan msuyawarah atau pertemuan kedua keluarga saja, dimana dalam prosesnya pelaku serta keluarganya mendatangi keluarga korabn untuk memmintak maaf, dan bertanggung jawab atas akibat perkelahian ini. Bahwa yang menjadi hambatan dalam proses penyelesaian tindak pidana perkelahian menurut hukum adat Rejang di Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang yaitu: Pada pembuatan ?Surat Pernyataan Bersedia Untuk Didamaikan? korban kadang tidak bersedia diselesaikan melalui Jenang Kutei korban perkelahian lebih memilih penyelesian melalui kepolisian, kelurga korban menganggap bahwa tahapan penyelesaian sidang adat Jenang Kutei tidak sama Lembaga Peradilan Negara, pada tahap Prakeputusan yang dibacakan oleh ketua sidang. Pihak korban tidak menerima hasil pra keputusan karena menurut korban ganti kerugian yang tidak setimpal, pelaku tidak mau mengakui kesalahan yang telah ia perbuat dan bersikeras bahwa penyebab perkelahian tersebut bukan dari dirinya, pengaduan kronologis perkelahian oleh korban dan kelurganya kepada kepala desa terlalu mengada-ngada atau berlebihan dalam pelaporan kepada kepala desa, pada waktu pelaku mengajak pihak korban untuk menyelesaikan secara keluragaan, pihak korban malah memintak ganti rugi yang berlebihan yang memberatkan pelaku sehingga tidak dapat dipenuhi oleh pelaku, ketika pihak pelaku atau penyebab perkelahian mendatangi rumah keluarga pihak korban, kelurga korban tidak menerima kedatangan pelaku, dimana korban dan kelurganya tidak terima atas perbuatan pelaku.  
Institution Info

Universitas Bengkulu