Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Andriano, Rios Sabar
Herlambang, Herlambang
Helda, Rahmasary
Subject
K Law (General)
Datestamp
2014-12-11 09:08:46
Abstract :
Penyelesaian delik adat perzinaan melalui Jenang Kutei Di Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong tentunya mempunyai mekanisme tersendiri dalam menyelesaikan permaslahan tersebut walaupun KUHP telah mengatur tentang perzinaan. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan pelaksanaan penyelesaian delik adat perzinahan melalui Jenang kutei, dan untuk mendeskripsikan bentuk sanksi adat terhadap delik perzinahan melalui Jenang kutei di Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong. Metode penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis empiris dan pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, sebab itu penelitian ini bermaksud memberikan penjelasan permaslahan tentang bagaimana pelaksanaan penyelesaian delik adat perzinahan melalui Jenang kutei dan apa jenis sanksi adat terhadap delik perzinahan melalui Jenang kutei di Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong. Adapun hasil penelitian penulis sebagai berikut: Pelaksanaan penyelesaian delik adat perzinahan melalui Jenang kutei di Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong, terdiri dari beberapa tahap yaitu: diawali laporan dari warga setempat kepada Kepala Desa, Kepala Desa menindaklanjuti laporan tersebut dengan mempelajarinya serta memberitahukan dan memerintahkan kepada Jenang Kutei, Selanjutnya setelah Kepala Desa menentukan waktu sidang mengundang pihak-pihak yang yang terlibat dalam delik perzinahaan. Jenang Kutei menanyakan kesepakatan para pihak untuk didamaikan secara adat melalui Jenang Kutei dengan membuat secara tertulis?Surat Pernyataan Bersedia Untuk Didamaikan?. Para pelaku atau pasangan yang melakukan perzinahan tersebut didudukan sebagai orang yang harus menerima hasil musyawarah adat atau sidang adat melalui Jenang kutei. Terhadap para pihak yang mengahdiri sidang penyelesaian delik adat perzinahan sudah menyatakan setuju dengan hasil sidang atau keputusan Jenang Kutei terhadap sanksi, maka dilanjutkan dengan proses penandatanganan naskah atau berita acara sidang serta surat pernyataan damai. Jenis sanksi adat terhadap delik perzinahan melalui Jenang kutei di Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong ada beberapa bentuk yaitu: Potong kambing, Punjung, Nasi Punjung, Punjung serawo, Sanksi adat berupa denda uang dan biaya persidangan.