Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Riyadi, Riyadi
Antory, Royan
Herlita, Eryke
Subject
K Law (General)
Datestamp
2014-12-11 09:12:50
Abstract :
Aparat penegak hukum Polisi mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan- tindakan berdasarkan KUHAP. Namun berdasarkan fakta empiris anggtota Polisi juga dapat menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan, baik dilakukan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya maupun dalam status bebas tugas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Bengkulu dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Bengkulu. Metode penelitian digunakan adalah metode yuridis empiris dengan jenis penelitian bersifat deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan data primer dan data sekunder. Dalam penulisan ini penulis menggunakan teknik analisis data secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Bengkulu ditangani oleh 2 Direktorat yang ada di Institusi Polri sebab tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polri selain merupakan tindak pidana umum juga pelanggaran kode etik disiplin anggota Polri. Sedangkan hambatan-hambatan dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Bengkulu yaitu hambatan dari korban dan masayarakat sebagai pihak pelapor, yang tidak melaporkan peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polri tersebut dan hambatan dari Ankum Kepolisian yang tidak dan atau lambat memberikan petunjuk/ perintah melakukan penyidikan atau melaksanakan sidang disiplin, sehingga anggota Polisi tidak dapat dikenakan sanksi