Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Sitohang , Santi Magdalena
Edi, Hermansyah
Rahma, Fitri
Subject
K Law (General)
Datestamp
2014-12-11 09:18:58
Abstract :
Kawat gigi (behel) merupakan alat yang digunakan untuk merapikan gigi oleh dokter spesialis ortodonti. Sekarang digunakan untuk fashion di kalangan remaja, tukang gigi memanfaatkan hal tersebut dengan menyediakan jasa pemasangan tidak profesional, biaya murah, berisiko untuk konsumen, sehingga dibutuh pertanggungjawaban apabila terjadi masalah. Tujuan penelitian (1) mengetahui bentuk tanggung jawab tukang gigi terhadap konsumen penerima layanan pemasangan kawat gigi, (2) mengimplementasikan bentuk tanggung jawab tukang gigi tersebut ke dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terdapat dalam Pasal 19 mengenai tanggung jawab pelaku usaha. Jenis penelitian hukum empiris, lokasi di Kota Bengkulu, data digunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian (1) bentuk tanggung jawab tukang gigi berupa tanggung jawab profesional liability dengan prinsip tanggung jawab dengan pembatasan, ganti kerugiannya perawatan kesehatan, hambatan- hambatan penerapan tanggung jawab berupa perjanjian tidak tertulis dan alat yang tidak lengkap. (2) Penerapan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada ayat 1 dan 2 sudah sesuai, ayat 3 tidak sesuai, karena pemberian ganti rugi berlaku selama kawat gigi (behel) dipasang. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari pemerintah terutama Dinas Kesehatan.