Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Ayesha , Sari
Slamet, Muljono
Muhammad, Darudin
Subject
K Law (General)
Datestamp
2014-12-11 09:38:50
Abstract :
Di Kota Bengkulu pada saat ini terdapat banyak sekali pelaku usaha depot isi ulang air minum, semua peralatan depot air isi ulang telah disediakan oleh produsen penjual alat filter . Salah satu alat yang terdapat tabung filter ada namanya pasir aktif dan karbon aktif bisa terbuat dari bahan babi atau bahan lain. Selama ini pelaku usaha depot air minum isi Ulang tidak mengetahui apakah alat tabung terbuat dari bahan babi atau tidak. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui jenis alat filter digunakan oleh Depot air minum isi ulang, untuk mengetahui apakah depot air minum isi ulang mencantukan jenis filter yang digunakan, dan untuk mengetahui tindakan hukum apakah yang dilakukan oleh BPOM dan DINKES terhadap air minum isi ulang yang tidak mencantumkan label halal. Metode yang digunakan untuk memecahkan masalah tersebut adalah metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaku usaha tidak mengetahui apakah alat-alat yang digunakan ditabung filter terbuat dari bahan babi atau tidak. Karena itu mereka pada umumnya tidak mengajukan label halal ke majelis ulama Indonesia di Kota Bengkulu. Dalam konteks demikian BPOM dan DINKES tidak mengambil tindakan hukum administrasi, seperti pencabutan izin usaha terhadap mereka yang tidak mencantumkan label halal.