Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Jandari , Wawan
Sirman, Dahwal
Adi, Bastian Salam
Subject
K Law (General)
Datestamp
2014-12-11 10:33:42
Abstract :
Perbuatan Dapek Salah Zina ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Hukum Adat di Kota Bengkulu. Penyelesaian Dapek Salah Zina tersebut memang merupakan kewenangan dari lembaga adat atau fungsionaris adat setempat sebagai lembaga perdamaian.Tujuan dalam penelitian ini untuk mendeskripsikan proses penyelesaian pelanggar Dapek Salah Zina Melalui Pranata Rajo Penghulu, dan untuk mendeskripsikan faktor penghambat penyelesaian pelanggar Dapek Salah Zina Melalui Pranata Rajo Penghulu di Kota Bengkulu.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian deskriptif dan pendekatan penelitian hukum empiris serta teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam meliputi data primer dan data sekunder. Hasil penelitian penulis yaitu: bahwa proses penyelesaian pelanggar Dapek Salah Zina Melalui Pranata Rajo Penghulu di Kota Bengkulu, yakni berdasarkan laporan masyarakat terjadinya pelanggaran adat Dapek salah zina. Selanjutnya Ketua RT menghubungi Rajo penghulu untuk diadakan sidang adat penyelesaian pelanggaran dapek salah zina. Pada sidang adat Rajo penghulu mencari tahu dahulu kebenarannya tentang telah terjadinya Dapek salah zina, dengan cara memanggil pelaku Dapek salah zina dan menanyakan langsung kepada pelaku Dapek salah zina, selanjutnya Rajo penghulu menetapkan keputusan dapek salah adat dengan sanksi-sanksi adat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 29 tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat Kota Bengkulu. Faktor penghambat penyelesaian pelanggar Dapek Salah Zina Melalui Pranata Rajo Penghulu di Kota Bengkulu yaitu: pada waktu proses potong kambing ini pelaku dapek salah zina ini tidak hadir, pelaku dapek salah zina ini bukan berasal dari warga Kota Bengkulu, di mana dalam penyelesaian dapek salah zina harus menghadirkan orang tua korban, pelaku dapek salah zina ini hanya membayar denda adat tanpa mengikuti prosesi ritual adatnya, ritual adat ini seperti upacara tepung setawar sedingin, penyelesaian pelanggar dapek salah zina melalui pranata rajo penghulu lambat, karena seperti yang mereka alami harus mengahdirkan orang tua mereka, tenggang waktu untuk membayar denda adat yang diberikan terlalu cepat hanya 1 hari setelah proses sidang adat.