DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN NOTARIS PENGGANTI DI KOTA BENGKULU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Cristiani , Weny Arimbi
Joko, Susetyanto
Emilia, Kontesa
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2014-12-11 10:45:59 
Abstract :
Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan Notaris pengganti dan ntuk mengetahui apa hambatan pelaksanaan Notaris pengganti di Kota Bengkulu menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Penelitiaan ini dilakukan secara empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan pengumpulan data primer yaitu wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder yaitu penelitian kepustakaan. Hasil penelitian: bahwa pelaksanaan Notaris pengganti di Kota Bengkulu menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, bahwa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti, Notaris Pengganti menyerahkan kembali Protokol Notaris kepada Notaris setelah cuti berakhir, Serah terima tersebut pada dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah, bagi Notaris yang melanggar dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat; atau, pemberhentian dengan tidak hormat. Sedangkan pesyaratan untuk menjadi notaris pengganti untuk dapat diangkat menjadi Notaris Pengganti adalah warga negara Indonesia yang berijazah sarjana hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut, dan Ketentuan yang berlaku bagi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 UUJN terbaru berlaku bagi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain. Hambatan pelaksanaan Notaris pengganti di Kota Bengkulu menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yaitu Hambatan Internal yakni kurangnya pengalaman Notaris pengganti, seperti hanya sebatas progam sarjana hukum atau pengetahuan umum hukum saja. Tingkat pendidikan notaris utama yang sudah menjalakan pendidikan khusus Program Studi Magister Kenotariatan, sedangkan notaris pengganti, hambatan Eksternal yakni Kurangnya kepercayaan klien, seperti klien yang biasanya berurusan oleh notaris utama tiba-tiba selanjutnya diurus oleh notaris pengganti, dengan tidak adanya pengumuman atau konfirmasi tentang penggunaan notaris pengganti hanya sebatas SK, dengan demikian klien tersebut ragu untuk selanjutnya diurus oleh Notaris pengganti. Serta persayaratan untuk diangkat menjadi notaris pengganti yang terkadang kurang terpenuhi.  
Institution Info

Universitas Bengkulu