DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KONSULTAN PENGAWAS KONSTRUKSI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI PEKERJAAN KONSTRUKSI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Harjanta, Fx. Eddi
Herlambang, Herlambang
Elektison, Somi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2014-12-16 10:33:53 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis, kedudukan hukum Konsultan Pengawas Konstruksi dalam Pekerjaan Konstruksi dan pertanggungjawaban hukumnya ketika pekerjaan konstruksi yang diawasinya terjadi tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yuridis. Hasil penelitian: Kedudukan hukum Konsultan Pengawas Konstruksi, baik Konsultan Pengawas Konstruksi perseorangan maupun yang berbentuk badan usaha adalah sebagai subyek hukum, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana. Pertanggungjawaban pidana Konsultan Pengawas Konstruksi ketika terjadi tindak pidana korupsi. Konsultan Pengawas Konstruksi tidak otomatis/dengan sendirinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, ketika pekerjaan yang diawasinya terjadi tindak pidana korupsi. Konsultan Pengawas Konstruksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ketika: 1)Terjadi tindak pidana korupsi dengan modus mark up harga; 2). Pelaksana Konstruksi didakwa dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 7 ayat (1) tetapi tidak ada unsur kesengajaan dari Konsultan Pengawas Konstruksi, sehingga tidak memenuhi salah satu unsur ?Pengawas bangunan sengaja membiarkan perbuatan curang?. Konsultan Pengawas Konstruksi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ketika: 1)Terjadi tindak pidana korupsi dengan modus mengurangi kuantitas dan atau kualitas pekerjaan konstruksi; 2)Terjadi kegagalan bangunan karena kesalahan Konsultan Pengawas Konstruksi; 3) Kontraktor didakwa dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 7 ayat (1) Pasal 7 ayat (1) dan ada unsur kesengajaan dari Konsultan Pengawas Konstruksi, maka Konsultan Pengawas Konstruksi dikenakan dakwaan Pasal 7 ayat (1) huruf b. Jika terjadi kegagalan bangunan karena kesalahan Konsultan Pengawas Konstruksi, maka Konsultan Pengawas Konstruksi selain dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Institution Info

Universitas Bengkulu