DETAIL DOCUMENT
PERUBAHAN SISTEM KEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI KECAMATAN ARGAMAKMUR KABUPATEN BENGKULU UTARA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Satrya, Martin
Herawan, Sauni
Merry, Yono
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2014-12-16 10:57:54 
Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah (1). Faktor apa sajakah yang melatarbelakangi terjadinya perubahan hukum waris adat dalam pelaksanaan pembagian harta warisan menurut Hukum Adat Rejang di Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara. (2). Untuk mengetahui bagaimana perubahan sistem kewarisan masyarakat hukum adat Rejang di Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara. Untuk menjawab permasalahan itu maka dilakukan wawancara mendalam serta buku-buku yang berkaitan dengan judul, serta digunakan analisis kualitatif agar diperoleh gambaran tentang suatu keadaan yang berlangsung pada saat ini. Subyek penelitian ini adalah Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Bengkulu Utara, Tokoh adat desa Karang Anyar II, Tokoh adat desa Gunung Agung, Tokoh adat desa Lubuk Sahung di Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara. Hasil penelitian menunjukan (1). Perubahan sistem kewarisan menurut hukum adat Rejang di Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain : Faktor perkawinan antar suku, faktor perantauan, faktor modernisasi dan faktor pendidikan. (2). Perubahan pada sistem kewarisan menurut hukum adat Rejang di Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara. Ditandai dengan adanya perubahan-perubahan. Pertama, perubahan bentuk pewaris. Kedua,perubahan bentuk ahli waris. Ketiga, perubahan bentuk harta warisan. Keempat, perubahan bentuk pembagian harta warisan. Dalam sistem kewarisan menurut hukum adat Rejang di Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara pada saat ini terjadi perubahan, dimana penguasaan dan pengelolaan terhadap harta pusaka warisan peninggalan orang tua diserahkan kepada anak laki-laki tertua tidak lagi diserahkan kepada anak lelaki tertua, akan tetapi dibagi-bagi secara individual kepada masing-masing ahli waris secara sama rata, sejak pewaris masih hidup atau setelah pewaris meninggal dunia. 
Institution Info

Universitas Bengkulu