DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PENGAWASAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM PROVINSI BENGKULU PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI BENGKULU (STUDI PADA BIDANG PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN )
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Oktaviani , Poppy
Djonet , Santoso
Kahar , Hakim
Subject
JA Political science (General) 
Datestamp
2014-12-19 10:48:24 
Abstract :
Penelitian ini berjudul ?Analisis Pengawasan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi Bengkulu Pada Dinas Tenaga Kerja dan Provinsi Bengkulu (studi pada bidang pengawasan ketenagakerjaan)?. Permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian skripsi ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana pengawasan pelaksanaan upah minimum Provinsi Bengkulu Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekaan deskriftif, sedangkan aspek-aspek yang digunakan dalam mengukur pengawasan pelaksanaan upah minimum provinsi adalah menentukan objek-objek yang akan diawasi, Menetapkan standar sebagai alat ukur pengawasan atau yang mengambarkan pekerjaan yang dikehendaki, Membandingkan antara hasil kerja dengan standar untuk mengetahui apakah ada perbedaan, Melakukan tindakan-tindakan perbaikan terhadap sesuatu penyimpangan atau penyimpangan- penyimpangan yang berarti atau signifikan. Dalam menentukan informan menggunakan teknik purposive sampling. Dimana yang menjadi sampelnya 1 orang Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, 4 orang pegawai pengawas ketenagakerjaan, jadi totalnya adalah 5 orang. Adapun teknik pengumpulan datanya dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumenasi. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa pengawasan pelaksanaan upah minimum Provinsi Bengkulu pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarsi Provinsi Bengkulu dalam menentukan objek-objek yang akan diawasi yang berhubungan langsung dengan upah minimum provinsi yaitu buruh dan perusahaan sudah sesuai dengan prosedurnya. Kemudian mengenai penetapan standar sebagai alat ukur berpedoman pada undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan berdasarkan keputusan Gubernur, dalam melakukan perbandingan terdapat banyak perbedaan yaitu berupa pelanggaran ketentuan upah minimum provinsi, sedangkan tindakan-tindakan perbaikan dilakukan dengan pemberian peringatan berupa nota dinas yang diberikan dengan 3 tahap dan apabila masih dilakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi dan hukuman penjara . Sebagai saran hendaknya dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu pada Bidang Pengawas Ketenagakerjaan, melakukan pengawasan yang lebih efektif lagi agar tidak ada pelanggaran lagi kedepannya, selain itu perlu adannya sosialisasi kepada pihak perusahaan dan buruh tentang upah minimum sehingga tidak adanya lagi ketidaktahuan dari pengusaha dalam hal pemenuhan ketentuan upah minimum Provinsi Bengkulu.  
Institution Info

Universitas Bengkulu